Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan

Jl. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY

Koordinat: -7.71669956377668, 110.35474492268307
Fungsi Bangunan: Perkantoran

Klasifikasi & Risiko

Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Sedang
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II

Struktur & Tahun

Jumlah Masa Bangunan: 1 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 3 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:

Status Bangunan & Dokumen

Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada

Status Hak Tanah

HGB

Data Tanah

Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah: Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DIY
Luas Tanah: 18.72

Fungsi & Personel

Fungsi:

Fungsi Sekretariat:

  1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan
  2. Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. Penyelenggaraan urusan umum;
  4. Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan urusan keuangan;
  6. Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kepegawaian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Fungsi Bidang Pengembangan, Pendidikan & Pelatihan Pegawai:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai;
  3. Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pegawai;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan pengembangan pegawai;
  5. Penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

Fungsi Bidang Mutasi:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengadaan, penempatan, kepangkatan pegawai, dan status kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengadaan pegawai;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan status kepegawaian;
  5. Pelaksanaan, pengoordinasian penempatan pegawai;
  6. Pelaksanaan, pengoordinasian dan pembinaan kepangkatan pegawai; dan
  7. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Mutasi.

Fungsi Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai:

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
  2. Perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai, kesejahteraan pegawai, pelayanan data dan informasi pegawai;
  3. Pelaksanaan dan pengoordinasian pembinaan pegawai;
  4. Pelaksanaan administrasi pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  5. Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan data dan informasi pegawai;
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

Fungsi UPTD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI:

  1. Penyusunaan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI;
  3. Fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI;
  4. Fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI;
  5. Fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI;
  6. Fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan;
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Fungsi UPTD Penilaian Kompetensi ASN:

  1. Penyusunan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis penilaian kompetensi ASN;
  3. Penyelenggaraan penilaoan kompetensi ASN;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penilaian kompetensi ASN;
  5. Penyusunan laporan penilaian kompetensi ASN;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan monitoring pasca penilaian kompetensi ASN;
  7. Pengembangan penilaian kompetensi ASN
  8. Pengelolaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi ASN;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan;
  10. Evaluasi dan penusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Personel:

Kantor Pejabat dan Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerh Kabupaten Sleman terdiri
dari 10 Pejabat Struktural dan 54 Pegawai

← Kembali