Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman
Jl. KRT Proggodiningrat, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY
Koordinat: -7.719855473330023, 110.35604967250221
Fungsi Bangunan: Perkantoran
Klasifikasi & Risiko
Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Rendah
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II
Struktur & Tahun
Jumlah Masa Bangunan: 3 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 1 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:
Status Bangunan & Dokumen
Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada
Status Hak Tanah
Lainnya
Data Tanah
Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah: Jl. Proggodiningrat, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Luas Tanah: 1.717 m2
Fungsi & Personel
Fungsi:
Tugas dan Fungsi:
- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.
- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Personel: