Dinas Komunikasi & Informatika

Dinas Komunikasi & Informatika

Jl Parasamya no 1, Beran, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY

Koordinat: -7.7173783, 110.3530915
Fungsi Bangunan: Perkantoran

Klasifikasi & Risiko

Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Sedang
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II

Struktur & Tahun

Jumlah Masa Bangunan: 1 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 3 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:

Status Bangunan & Dokumen

Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada

Status Hak Tanah

Lainnya

Data Tanah

Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah: Jl Parasamya No 1, Beran
Luas Tanah:

Fungsi & Personel

Fungsi:

Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik: 

  • Pembuatan dan pengelolaan konten lokal serta saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah (media internal).
  • Diseminasi informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai media
  • Pengelolaan hubungan dengan media massa.
  • Penyelenggaraan Lomba Pertunjukan Rakyat bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai upaya pelestarian kesenian rakyat dan penyebaran informasi.

Pengembangan dan Pengelolaan Informatika:

  • Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) dan workshop terkait teknologi dan informasi, seperti pengelolaan aduan online.
  • Edukasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keamanan siber.
  • Pengembangan infrastruktur jaringan, pusat data, dan keamanan informasi.

Statistik dan Persandian:

  • Pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan statistik sektoral berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sleman.
  • Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan persandian dan operasional pengamanan persandian

Kegiatan Internal dan Umum:

  • Workshop peningkatan keterampilan, misalnya optimalisasi penggunaan media sosial untuk interaksi masyarakat.
  • Gathering dengan media massa lokal.
    Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah.

Personel:
← Kembali